Penyebab kematian Ipda BS terungkap sebagai bunuh diri. Kapolres Kulon Progo menyatakan masalah pribadi dan usaha yang lesu memicu tindakan tragis ini.
Dalam konteks Indonesia merdeka, penguatan tata kelola haji terus berlanjut melalui revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang tahapannya sedang berlangsung.