detikNews
Pesan Bom untuk Balas Densus 88, Warga Makassar Ini Dihukum 4 Tahun Penjara
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Akbar Muslim. Ia terbukti sempat memesan bom untuk membalas kematian Rizaldi dan Sanjai Ajiz.
Kamis, 03 Feb 2022 16:17 WIB