5 Fakta Bebasnya Umar Patek Eks Terpidana Bom Bali I

5 Fakta Bebasnya Umar Patek Eks Terpidana Bom Bali I

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 15 Des 2022 17:07 WIB
Umar Patek Memohon Maaf kepada Korban Bom Bali, Termasuk Warga Australia
Foto: ABC Australia
Surabaya -

Umar Patek, mantan terpidana serangan Bom Bali I akhirnya menghirup udara bebas. Pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu menjalani pembebasan bersyarat (PB) pada Rabu, 7 Desember 2022 dari Lapas Kelas I A, Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Pembebasan Umar Patek diumumkan secara resmi melalui Ditjen Pemasyarakatan. Setelah dibebaskan, status Umar Patek dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

Pembebasan Umar Patek ini ternyata menjadi sorotan nasional dan internasional. Berikut fakta-fakta pembebasan perakit bom Bali I yang menewaskan 202 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Umar Patek Bebas Bersyarat

Ditjen Pas menjelaskan Umar Patek bebas dibebaskan karena telah memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya telah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan yakni 20 tahun penjara.

"Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana," jelas Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti

ADVERTISEMENT

2. Ikrar setia kepada NKRI

Selama menjalani penahanan Umar Patek dinyatakan berkelakuan baik. Tak hanya itu, ia juga telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.

"Berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tandas Rika.

3. Umar Patek tetap menjalani program pembimbingan hingga tahun 2030

Meski telah bebas, Umar Patek harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. Program pembimbingan akan berlangsung hingga 29 April 2030.

4. Umar Patek Minta Maaf atas Keterlibatannya dalam bom Bali

Setelah dinyatakan bebas, Umar Patek muncul ke publik di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan. Ia mengunjungi Ali Fauzi di Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP).

Di sana, Umar Patek menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas keterlibatannya dalam serangan bom Bali pada 12 Oktober 2022. Tak hanya korban di dalam negeri, ia juga meminta maaf korban dari luar negeri sambil menangis.

"Saya memohon maaf dengan penuh ketulusan dari hati saya. Baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Apapun negara mereka, apapun suku bangsa mereka, apapun agama mereka, saya memohon maaf dengan ketulusan hati," kata Umar Patek.

5. Janji Bantu Pemerintah Deradikalisasi

Umar Patek berjanji setelah bebas akan membantu pemerintah melakukan deradikalisasi. Ia bahkan siap menjadi duta perdamaian jika dibutuhkan.

"Saya akan membantu pemerintah dalam penanggulangan dan menyadarkan orang-orang ataupun memberi pemahaman bahaya terorisme dan radikalisme. Insyaallah saya siap menjadi duta perdamaian," ujar Umar Patek.




(abq/iwd)


Hide Ads