Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terbaru terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan itu memuat kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara.
Riuh soal transaksi Rp 349 T yang dipotret PPATK dalam kurun 2009 hingga 2023 masih memunculkan kekusutan. Anggota DPR menggambarkan kebingungan yang terjadi.