Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengungkap modus pelaku peredaran rokok ilegal yang sering berganti. Hal itu disebut membuat para pelaku kucing-kucingan dengan petugas.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq saat pemusnahan 10,2 juta batang rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jateng. Ia mengatakan modus pengiriman para pelaku terus berubah.
"Modusnya mereka berganti-ganti, dulu pakai truk dan pickup, sekarang mobil pribadi. Menyamarkan dalam pengiriman. Harusnya kan untuk penumpang," kata Rofiq di halaman kantor Gubernur Jateng, Rabu (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari siaran pers Bea Cukai, pengungkapan terakhir di Kudus yang juga menggunakan mobil pribadi pada hari Rabu (19/7) lalu. Mobil itu diparkir di depan Masjid daerah Jekulo dengan barang bukti 13.840 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya merek MK, JUST MILD, ST PREMIUM, dan ESYE PREMIUM tanpa dilekati pita cukai.
"Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 347.384.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 238.088.136," tulis Bea Cukai dalam keterangan tersebut.
"Ini kan membuat modus baru, untuk menghindari kena hukum Bea Cukai, TNI, Polri dan Satpol PP," jelas Rofiq.
Sementara itu hari ini Bea Cukai bersama Pemprov Jateng yang diwakili Sekda, Sumarno melakukan pemusnahan 10.213.200 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli sampai Desember tahun 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 miliar.
"Ini penting, pertama, negara concern untuk menyampaikan bahwasanya penting untuk menjaga kesehatan. Kalaupun rokok itu rokok yang legal. Maka kemudian mengenakan cukai. Dalam rangka apa cukai itu? Dalam rangka merecovery dampak dari rokok. Apakah itu kesehatannya, ataupun kegiatan kerjanya. Dan kemudian diharapkan ada persaingan yang sehat antar pengusaha rokok yang legal," jelas Rofiq.
Pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal bakal dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.
(alg/sip)