Hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Brigadir Denune To'at Abdian, polisi yang memerkosa mahasiswi. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa
Anggota Polda NTB Brigadir Denune To'at Abdian divonis pidana enam tahun penjara terkait kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial DA di Lombok Timur.