Bawaslu menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima sebagai pemohon dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu.
Karena Bawaslu mengabulkan gugatan PKPI, maka Bawaslu selanjutnya memerintahkan KPU untuk memperbaiki berita acara hasil verifikasi administrasi Pemilu 2024.