Pemprov Jabar Tunggu Arahan Pusat soal PLTU Tanjung Jati A Cirebon

Pemprov Jabar Tunggu Arahan Pusat soal PLTU Tanjung Jati A Cirebon

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 19 Okt 2022 14:12 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Bandung -

PTUN Bandung mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) soal rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. PTUN dalam putusannya, membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Jawa Barat tentang Izin Lingkungan PLTU.

Merespons hal tersebut, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Firman N Alamsyah mengaku, hingga kini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Pasalnya, Pemprov Jawa Barat tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk melakukan banding setelah putusan itu keluar.

"Kami sampai sekarang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Karena seluruh kewenangan mulai dari penerbitan izin dan yang lain tentang PLTU Tanjung Jati A Cirebon itu sepenuhnya kewenangan pusat sekarang," kata Firman kepada detikJabar via telepon, Rabu (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menjelaskan, pada saat izin lingkungan PLTU diterbitkan, kewenangan masih berada di Pemprov Jawa Barat. Hingga akhirnya, diterbitkan SK Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Namun sekarang, setelah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan seluruhnya berada di pemerintah pusat. Sehingga kata Firman, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan dengan mengacu pada UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Pertimbangan kenapa akhirnya jadi kewenangan pemerintah pusat, karena di situ ada PMA (penanaman modal asing). Sehingga menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Maka, yang menerbitkan maupun yang mencabut harus sesuai kewenangannya. Kami juga khawatir kalau kami mencabut saat ini, karena adanya peralihan kewenangan ke pusat, mungkin akan menimbulkan persoalan hukum baru untuk ke depannya," ucapnya.

Firman mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Karawang. Saat itu, Pemprov Jabar baru saja mengeluarkan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Setelah izin itu diperpanjang, muncul gugatan di pengadilan.

Ketika muncul gugatan, kewenangan Pemprov Jabar beralih seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui UU Minerba yang baru. Namun pada saat sidang masuk agenda kasasi, terbit kembali aturan anyar yang menyerahkan kewenangan izin tersebut kembali ke Pemprov Jabar.

"Kami sampaikan akhirnya ke DPMPTS karena terbitnya Perpres baru yang mengembalikan kewenangan itu ke pemprov. Karena kewenangannya dikembalikan, kami punya kuasa untuk menyikapi gugatan tersebut tanpa minta arahan lagi dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Mengenai gugatan ini, Pemprov Jabar sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta arahan lebih lanjut. Pemprov menargetkan sebelum tanggal 27 November 2022, sudah ada arahan dari pusat untuk melakukan banding atau menerima putusa PTUN mengenai PLTU Tanjung Jati A Cirebon.

"Kami tidak mau gegabah menyatakan sikap banding atau tidak, harus meminta arahan pusat terlebih dahulu. Targetnya, sebelum 27 Oktober, sudah ada arahan apakah ada upaya banding atau cukup di PTUN," katanya.

Berdasarkan salinan yang diperoleh, Majelis Hakim PTUN Bandung yang diketuai Ayi Solehudin telah mengabulkan seluruhnya gugatan Walhi atas rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Majelis hakim juga turut membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Jabar tentang Izin Lingkungan PLTU itu.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT. Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016," tulis salinan salah satu poin putusan PTUN tersebut.

Dalam poin selanjutnya, majelis memerintahkan DPMPTS Jabar supaya mencabut SK tentang izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/10/2022).

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT. Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016," demikian bunyi putusan PTUN Bandung.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads