detikNews
Pemerkosa Siswi SD di Jombang Hingga Hamil Divonis 14 Tahun Penjara
M Arbai dijatuhi hukuman penjara 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang. Arbai terbukti memerkosa seorang bocah SD hingga korban hamil.
Selasa, 14 Des 2021 20:28 WIB