Buruh bangunan berinisial MS (19) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai memperkosa mahasiswi inisial AT (20). MS diciduk usai jadi buron selama satu bulan.
"Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan cara menarik dan membanting korban di lantai hingga korban mengalami luka di bagian bibir," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (28/8/2022).
Insiden pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Mapanget, Manado, pada Rabu (20/7). Sugeng menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan saat MS dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya karena pelaku sudah mabuk," ucapnya.
Saat itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk lalu masuk secara diam-diam ke kamar korban hingga terbangun. Korban yang terkejut lalu dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri namun ditolak korban.
Mendapat penolakan dari korban, MS langsung menarik paksa tangannya dan membanting korban di lantai. Akibatnya korban mengalami luka di bagian bibir dan mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, pelaku lantas menarik dengan paksa celana korban. Hingga pelaku pun memperkosa korban yang sudah dalam kondisi lemas tak bisa melawan.
"Saat itu korban sempat mencoba berontak dan melawan namun tenaga pelaku lebih kuat," ungkap dia.
Setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya itu, MS lalu keluar kamar dan melarikan diri. Korban yang tak terima diperlakukan seperti itu lantas membuat laporan ke Polsek Mapanget, pada Rabu (27/7).
Sugeng menyatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan upaya penyelidikan di lokasi kejadian namun pelaku sudah melarikan diri. Selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sugeng menambahkan pelaku ditangkap di sebuah perkebunan di Desa Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada Sabtu (27/8).
"Pelaku bersembunyi di sebuah perkebunan di Desa Bintauna, Kabupaten Bolmut, pada hari Sabtu (27/8) pelaku berhasil diamankan," pungkasnya.
(sar/tau)