Kasus pembunuhan sadis di Pandeglang yang dialami oleh Elisa Siti Mulyani memasuki pelimpahan tahap dua. Polisi menyerahkan tersangka Riko Arizka ke jaksa.
Hakim menyatakan Harapan bersalah memutilasi dan merebus daging istrinya. Namun hakim memutuskan melepaskan Harapan karena kondisi kejiwaannya terganggu.
Yogi dan Syahril tak terima divonis mati usai jadi kurir 75 kg sabu bareng 2 oknum TNI. Kedua warga sipil itu melawan putusan hakim dengan mengajukan banding.
Eks Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya, Kota Mojokerto Hariris Nurcahyo (59) dituntut 3 tahun penjara. Ia dinilai jaksa terbukti menggelapkan aset kampus.