Pemilik Sekolah SPI di Batu Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual

Pemilik Sekolah SPI di Batu Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 16 Feb 2022 16:16 WIB
JE menjalani sidang di PN Malang
JE, jalani sidang perdana di PN Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Batu -

JE, pemilik sekolah SPI di Batu sekaligus terdakwa kekerasan seksual menjalani sidang dakwaan. Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Djuanto, Hakim Anggota 1, Harlina Rayes, dan Hakim Anggota 2, Guntur Kurniawan SH. JE hadir langsung mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ada 14 lembar surat dakwaan yang dibacakan pada sidang yang digelar di ruang Cakra PN Klas I Malang, tadi siang. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dakwaan sebanyak 14 lembar tadi sudah dibacakan secara berturut-turut oleh JPU Kejaksaan Batu," kata Kasi Intelejen Kejari Batu Eddi Purnomo kepada wartawan di PN Klas I Malang Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Rabu (16/2/2022).

Eddi membeberkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam bentuk alternatif antara lain, Pasal 81 Jounto Pasal 76D, dan atau Pasal 82, Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Untuk ancaman minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun pidana penjara," beber Eddi.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait tampak hadir langsung dalam sidang perdana itu. Ia mengaku kehadirannya itu ingin mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Namun karena persidangan digelar secara tertutup, ia hanya bisa menunggu dari luar ruang sidang. Ia juga mengaku telah bertemu secara langsung dengan terdakwa saat memasuki ruang sidang.

"Sebenarnya kepentingan saya mendengarkan dakwaan itu. Karena itu akan berhubungan dengan tuntutan nanti. Jadi kalau dakwaannya cukup lengkap, maka nanti tuntutan juga maksimal," kata Ariest.

"Tadi ini sudah ada di ruang sidang dan sudah tatap muka. Dan dia (terdakwa) sudah duduk di pesakitan itu," imbuhnya.

Menurut Ariest, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, ia mempertanyakan penerapan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis oleh JPU. Untuk itu, ia berharap tak ada permainan pasal dalam persidangan terdakwa.

"Kami berharap tidak ada permainan pasal dalam sidang perdana ini, sebab agendanya adalah pembacaan dakwaan yang menentukan jalannya persidangan selanjutnya," pungkas Ariest.

Sebelumnya, polisi menetapkan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.




(abq/iwd)


Hide Ads