Pilu Suami di Takalar Curi Motor demi Biaya Lahiran Istri Dapat 'Pengampunan'

Pilu Suami di Takalar Curi Motor demi Biaya Lahiran Istri Dapat 'Pengampunan'

Tim detiksulsel - detikSulsel
Jumat, 18 Feb 2022 07:45 WIB
Restorative justice kasus pencurian motor di Takalar Sulsel (Dok. Istimewa)
Foto: Restorative justice kasus pencurian motor di Takalar Sulsel (Dok. Istimewa)
Takalar -

Pilu nasib pria berinisial MA di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terdesak biaya istri melahirkan lalu terpaksa harus mencuri motor. Kisah pilu MA membuatnya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Takalar.

MA awalnya terungkap melakukan pencurian karena terdesak biaya istri melahirkan. Motor curian lantas digadaikan MA ke pria bernama Sinofit Fery Dg Sila seharga Rp 1,5 juta.

Selanjutnya MA ditangkap dan dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara pada 16 Desember 2021. MA pun terancam diseret ke pengadilan karena kasus pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa proses restorative justice disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum," kata Kasi Intelijen Kejari Takalar Sabri Salahuddin dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).Kejaksaan negeri (Kejari) Takalar akhirnya mempertemukan MA dengan korbannya, Kamis (17/2). Jaksa lalu mengganti kerugian pemilik yang motornya dicuri MA dan kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

"Lalu dengan alasan kemanusiaan Kajari Takalar dan Jaksa Takalar menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya," imbuh Sabri.

ADVERTISEMENT

Proses restorative justice di Kejaksaan juga berlangsung tanpa kendala karena tersangka dan korban sepakat berdamai. Dengan demikian, proses restorative justice bakal segera diusulkan ke tingkat kejaksaan tinggi dan Kejagung RI.

"Proses hukum telah selesai dan disetujui untuk dihentikan," pungkas Sabri.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads