Tiga Jenderal NII menyebar video propaganda di YouTube. Mereka membuat heboh warga Garut lantaran mengaku sebagai penerus perjuangan berdirinya Negara Islam Indonesia.
Fakta baru trio Jenderal NII ini kemudian terungkap saat persidangan pertama yang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (17/2/2022).
Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa yakni Sodikin, Ujer dan Jajang diketahui dinobatkan sebagai Jenderal NII pada tahun 2019 lalu oleh Presiden NII Sensen Komara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Odik Sodikin sebagai Panglima Jenderal, Jajang sebagai Jenderal dan Ujer sebagai Jenderal. Terdakwa diangkat jadi jenderal oleh Sensen Komara," kata JPU Neva Sari Susanti saat membacakan dakwaan dalam jalannya sidang.
Ketiga terdakwa kemudian diperintahkan untuk menyebar konten terkait Negara Islam Indonesia. Untuk membuat orang lain tahu, mereka menyebarnya di YouTube.
"Terdakwa satu, Jajang Koswara meng-uploadnya di YouTube Parkesit 82. Yang membacakan Sodikin alias Odik dan Ujer hanya mendampingi saja," katanya.
Pengacara trio Jenderal NII, Ega Gunawan mengatakan ketiganya tidak mengetahui apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Ega menjelaskan, ketiganya dinobatkan sebagai panglima jenderal dan jenderal NII oleh Sensen Komara pada tahun 2019.
"Meskipun begitu, mereka hanya mengikuti pengajian saja. Meskipun Jenderal, mereka tidak memiliki pengikut," katanya.
Sodikin, Ujer dan Jajang diketahui merupakan Jenderal NII yang terakhir di kalangan NII Fillah pimpinan Sensen Komara.
"Sebelumnya ada, namun yang sebelumnya sudah ada putusan hukum (dibui)," ujar Ega.
(mso/bbn)