Wanita tidak sengaja beri makan teman kantor muslimnya daging babi. Meskipun di luar kesadaran, ia tetap dapat surat peringatan (SP) dari HRD dengan klaim ini.
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.