detikSumut
Perjalanan Kasus 2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri hingga Divonis 12 Tahun
Dua guru pesantren yang mencabuli 24 orang santri sudah divonis 12 tahun penjara. Begini perjalanan dari kasus ini.
Jumat, 13 Okt 2023 09:37 WIB