MK memutuskan beberapa perkara gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Dengan putusan MK ini, ada beberapa hal yang berbeda dalam Pilkada 2024.
Pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR RI
Gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam pertimbangannya, MK tolak ubah syarat usia Cagub-Cawagub.