Cara Cek NIK Dicatut Parpol atau Tidak, Awas Gagal Daftar CPNS 2024!

Cara Cek NIK Dicatut Parpol atau Tidak, Awas Gagal Daftar CPNS 2024!

Anindya Milagsita - detikJogja
Jumat, 23 Agu 2024 14:32 WIB
Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Online
Ilustrasi NIK KTP Foto: Istimewa
Jogja -

Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai anggota maupun pengurus partai politik atau parpol perlu untuk diperhatikan oleh setiap masyarakat, terutama bagi mereka yang akan mendaftar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Berikut cara cek NIK dicatut parpol atau tidak yang dapat dijadikan sebagai acuan.

Seperti diketahui, terdapat berbagai syarat CPNS 2024 yang perlu untuk dipenuhi oleh setiap pelamar agar dapat lolos Seleksi Administrasi. Salah satu syarat CPNS 2024 adalah melarang pelamar berkaitan dengan partai politik alias parpol. Hal ini membuat pencatutan NIK di dalam parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya bisa menjadi salah satu faktor kegagalan dalam pendaftaran CPNS 2024.

Lantas bagaimana cara cek NIK dicatut parpol atau tidak yang menjadi salah satu syarat CPNS 2024? Berikut rangkuman informasinya secara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak Terlibat Parpol sebagai Syarat CPNS 2024

Sebelum mengetahui cara cek NIK terdaftar dalam keanggotaan maupun kepengurusan parpol, tidak ada salahnya bagi detikers untuk memahami terlebih dahulu mengapa hal tersebut berkaitan dengan seleksi CPNS.

Terkait dengan syarat-syarat CPNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Mengenai larangan untuk terlibat sebagai anggota atau pengurus parpol diuraikan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f. Poin tersebut berbunyi, "tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis".

Hal tersebut menunjukkan bagi siapa saja yang akan mendaftar sebagai calon pelamar CPNS 2024, maka perlu untuk memastikan dirinya memenuhi syarat dengan tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik alias parpol.

ADVERTISEMENT

Cara Cek NIK Dicatut Parpol atau Tidak

Masyarakat umum maupun calon pelamar CPNS 2024 dapat melakukan pengecekan apakah NIK miliknya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Hal ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KPU. Ikuti langkah-langkah berikut untuk cek NIK dicatut parpol atau tidak:

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan secara lengkap dalam kolom NIK.
  3. Pilih opsi I'm not a robot.
  4. Pilih opsi CARI.
  5. Apabila pemilik NIK tidak termasuk dalam anggota parpol akan ada notifikasi yang menyebutkan bahwa NIK tersebut 'Tidak Terdaftar dalam sipol'.

Ini yang Harus Dilakukan Saat NIK Dicatut Parpol Tanpa Persetujuan

Seperti dijelaskan sebelumnya, keanggotaan parpol menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap masyarakat, terutama mereka yang berencana mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS 2024. Hal tersebut dikarenakan, apabila seseorang tercatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik, maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar dalam pengadaan CPNS 2024.

Lantas apa yang harus dilakukan saat NIK dicatut parpol tanpa persetujuan? Mengacu dari sebuah unggahan dalam saluran YouTube resmi DPR RI @DPRRIOfficial, terdapat sebuah video bertajuk 'NIK DICATUT PARPOL, MASYARAKAT WAJIB LAPOR POLISI' yang dibagikan pada (21/8/2024) lalu. Melalui video tersebut dijelaskan tentang apa yang harus dilakukan oleh masyarakat saat NIK miliknya dicatut tanpa izin.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan, "Menyangkut NIK yang isunya itu banyak dipergunakan tanpa seizin oleh si pemilik NIK itu oleh 'parpol untuk calon-calon kepala (daerah)' independen, menurut saya ini tidak boleh dibiarkan. Dan setiap orang siapapun itu ketika dia mengetahui bahwa NIK dia dipergunakan tanpa seizin yang bersangkutan, maka sebaiknya ia demi penegakan hukum, dia itu harus melaporkan ke kepolisian mengenai ini yaitu satu. Kedua dari segi etika politik, tentu ini ngga boleh dong. 'Parpol, Para CAKADA (Calon Kepala Daerah)' mempergunakan etika untuk memenuhi syarat untuk bisa maju dalam perseorangan itu kan gaboleh juga secara etika politik."

Kemudian Junimart Girsang juga menyoroti penggunaan NIK yang dicatut parpol tanpa izin juga menghambat hak dari pemilik NIK tersebut. Pada kesempatan yang sama, Junimart Girsang mengatakan, "Apalagi NIK itu dipergunakan oleh parpol, dan ini menjadi menghambat hak dari pemilik NIK untuk mendaftar sebagai CPNS. Ini kan jadi masalah ini. Nah untuk menghadapi ini ya saran saya sebaiknya segera mungkin ya setiap orang yang NIK-nya dipergunakan tanpa izin. Maka dia harus melaporkan polisi ya justru kalau membiarkan itu akan merugikan semua orang nantinya dan ini akan menjadi presiden."

Merujuk dari pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, maka dapat dipahami bahwa masyarakat yang NIK-nya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol tanpa izin dapat segera melaporkannya kepada polisi. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menjadi penghambat bagi berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam kaitan melamar seleksi CPNS.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai cara cek NIK dicatut Parpol atau tidak lengkap dengan syarat CPNS 2024 hingga apa yang harus dilakukan saat NIK dicatut Parpol tanpa persetujuan. Semoga informasi ini membantu.




(par/cln)

Hide Ads