Kasus suap penanganan perkara di MA dengan tersangka mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, memasuki babak baru. Dadan segera menjalani proses persidangan.
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius W mengaku tak menerima uang Rp 350 juta yang diberikan Kabag TU dan Protokol Kominfo sekaligus sespri Johnny G Plate.