Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman dua tahun. Namun majelis hakim menilai dakwaan itu tak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua," isi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Miduk Sinaga dikutip detikJabar, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut, majelis hakim juga menyatakan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan. Barang bukti berupa BPKB mobil pun tidak dikembalikan kepada korban, melainkan ikut terlampir dalam berkas perkara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjutnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Fedrick Hendrick membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, Ivan divonis bebas karena BPKB dan jaminan fidusia sertifikat bukan atas nama terdakwa.
"Iya benar, Pak Ivan sudah divonis bebas dari segala tuntutan JPU. Jelas dari awal saya sudah baca dakwaan ini akan lepas, walaupun kita harus tetap mengikuti proses persidangan," kata Fedrick.
"Di persidangan juga pak Ivan tidak terbukti bersalah, pak Ivan tidak melakukan penggelapan apapun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata. Bahwa pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi," sambungnya.
Sementara itu, Dasep Rahman selaku Kuasa Hukum PT Mandiri Utama Finance selaku korban dalam perkara ini menyayangkan putusan tersebut. Pihaknya menegaskan, akan mendorong JPU untuk mengajukan kasasi.
"Vonis bebas, jaksa harus mengajukan kasasi. Saya sebagai wakil dari PT MUF sangat menyayangkan terutama terkait dakwaan JPU yang tidak mencantumkan rangkaian terkait peristiwa penggelapan, JPU lebih mengutamakan terkait Fidusia," kata Dasep.
"Majelis hakim dengan kewenangan prerogatifnya memutuskan beliau bebas dan terkait barang bukti tetap berada di dalam berkas sedangkan tidak ada tersagka lain di dalam perkara ini," tutupnya. (yum/yum)