Korban Kasus DNA Pro Menanti Proses Pengembalian Aset

Korban Kasus DNA Pro Menanti Proses Pengembalian Aset

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 23 Okt 2023 10:28 WIB
DNA Pro adalah penipuan investasi yang sedang ramai dibicarakan masyarakat. Sebenarnya, apa itu DNA Pro? Bagaimana cara kerjanya? Berikut informasinya.
Ilustrasi kasus DNA Pro (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro memasuki babak baru. Para korban kini menanti proses pengembalian duit mereka yang diduga ditipu para pelaku.

Salah satu korban, Henry, menuturkan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berkaitan kelanjutan proses kasus tersebut. Menurut Henry, saat ini pihak kejaksaan masih melakukan proses lelang aset-aset bangunan yang sebelumnya sudah disita.

"Kejari menyatakan akan mengakomodir korban investasi DNA Pro termasuk bagi korban yang belum masuk dalam laporan polisi," ujar Henry dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry juga menyatakan saat ini banyak korban-korban kasus DNA Pro yang tak terakomodir dan tak terdata sebagai korban di Bareskrim Mabes Polri. Oleh karenanya, Henry dan korban lainnya bersepakat membentuk wadah bernama Paguyuban Solidaritas Investor Digital. Paguyuban ini pun sudah legal dan terdaftar di Kemenkum HAM dengan nomor AHU-0002131.AH.01.07.Tahun 2023 pada tanggal 21 Maret 2023.

Sejauh ini, kata dia, total korban yang terdata di paguyuban tersebut mencapai 238 orang. Kerugian yang tercatat mencapai Rp 56,3 miliar.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya wadah tersebut, sambung Henry, diharapkan para korban dapat terakomodir bila nantinya Kejari mengeluarkan kebijakan terkait kelanjutan kasus itu.

"Mari kita tunggu kebijakan dan arahan dari Bapak Kajari melalui jajaran di bawahnya", tutur dia.

Di samping itu, Henry juga mengajak untuk kelompok-kelompok korban dikumpulkan untuk mencapai kesemaaan terkait teknis penghitungan klaim kerugian masing-masing. Termasuk mekanisme pengembalian dan pengawasan. Sehingga, kata dia, tidak ada yang dirugikan.

"Ini juga akan memudahkan Kejari sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam pembagian dan pengawasan aset sitaan," ujarnya.

"Paguyuban yang dibawanya telah siap jika data anggota korban paguyubannya akan di audit lagi baik oleh auditor independen yang ditunjuk Kejaksaan maupun oleh LPSK. Audit ini sangat diperlukan agar data kerugian yang diklaim oleh korban memang sesuai dan valid. Selain itu juga untuk mencegah jangan sampai korban yang sudah balik modal tetap mengklaim kerugian, atau ada juga korban yang klaimnya tidak sesuai dengan bukti pendukung yang valid, misalnya tidak ada bukti transfer dan rekening korban, tidak punya bukti member DNA Pro," kata dia menambahkan.

Sebagaimana diketahui, kasus robot trading DNA Pro membetot perhatian publik. Ada 10 terdakwa yang saat ini sudah divonis bersalah. Mereka divonis 2 hingga 4 tahun pe jara.

Kesepuluh terdakwa adalah Daniel Abe, Dedi Tumaid, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian. Mereka hadir secara online.




(dir/dir)


Hide Ads