Hukuman Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh Didiskon Setahun

Hukuman Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh Didiskon Setahun

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 26 Okt 2023 13:23 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara banding kasus korupsi yang diajukan asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho. PNS Mahkamah Agung itu pun menerima pemotongan hukuman dari 9 tahun menjadi 8 tahun kurungan penjara.

Vonis banding untuk Prasetio dibacakan pada Rabu (25/10/2023). Duduk selaku Ketua Majelis Hakim PT Bandung yaitu Ester Siregar dengan hakim anggota Edy Sepjengkaria dan Brlufsiana.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar di laman Mahkamah Agung, Kamis (28/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Prasetio Nugroho tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan komulatif ke satu alternatif ke dua dan korupsi secara bersama sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan komulatif ke dua."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa prasetio nugroho selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi tambahan putusan untuk Prasetio.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya putusan tersebut, vonis untuk Prasetio mendapat pengurangan hukuman selama 1 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih pada Rabu (30/8/2023) memvonis Prasetio selama 9 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Banding Redhy Novarisza Kandas

Selain Prasetio, staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, nasib Redhy berbeda dengan Prasetio karena banding yang ia ajukan kandas di persidangan.

Dilihat detikJabar, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Redhy oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Ini artinya, Redhy tetap divonis selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar.

Selain pidana badan, Prasetio dan Redhy tetap harus membayar pidana pengganti atas keterlibatannya dalam kasus suap di lingkungan MA. Redhy diputus membayar pidana pengganti sebesar SGD 20 ribu dan Rp 205 juta subsider 1 tahun kurungan penjara, sementara Redhy diputus membayar pidana pengganti sebesar SGD 35 ribu dan Rp 40 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.

Prasetio dan Redhy sama-sama dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Keduanya diketahui telah didakwa menerima suap sebesar SGD 110 ribu. Uang haram itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana yang membelit Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman hingga akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara.

Uang suap inilah yang kemudian disinyalir sampai ke Hakim Agung Gazalba Saleh. Hanya saja, bukti yang dimiliki Jaksa KPK kurang kuat hingga membuat Gazalba divonis bebas dari seluruh dakwaan.

Kemudian, keduanya juga menikmati uang gratifikasi pengurusan kasasi perdata dari PN Tubelo. Prasetio sebagai asisten Hakim Agung Gazalba Saleh mendapat Rp 75 juta dan Redhy Rp 60 juta.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads