Dua terdakwa kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung, Raden Bisma dan Sri, divonis 7 tahun penjara dan denda. Kerugian negara mencapai Rp 25,5 miliar.
Terlapor arisan bodong di Lamongan, ENZ, dijemput polisi setelah 2 kali mangkir. Ratusan warga jadi korban arisan tersebut kehilangan puluhan miliar rupiah.
Puluhan mobil aset PT Sritex dikumpulkan di salah satu gedung di Sritex 2 untuk dihitung nilainya, lalu dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Gerombolan pemuda dari Sidoarjo merampok sejoli di Mojokerto, merampas sepeda motor dan ponsel. Enam pelaku ditangkap, ancaman hukuman 9 tahun penjara.