3 Budak Narkoba Mojokerto Diringkus, Sabu Senilai Rp 78 Juta Disita

3 Budak Narkoba Mojokerto Diringkus, Sabu Senilai Rp 78 Juta Disita

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 09 Jul 2025 19:45 WIB
Tersangka Sugeng didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik
Tersangka Sugeng didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu. Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu senilai Rp 78,5 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Iptu Erik Triyasworo menjelaskan, barang bukti 65,4 gram sabu disita dari 2 kali penggerebekan. Salah satunya penggerebekan rumah Sugeng (42), warga Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto pada Senin (7/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain Sugeng, saat itu di rumah tersebut, polisi juga menangkap Arif Ardiansyah (42), warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 5 paket hemat sabu total 3,42 gram, 2 ponsel, serta sepeda motor Suzuki Satria F nopol W 3102 ZJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mendapatkan sabu dari seorang bandar yang biasa dipanggil H," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (9/7/2025).

Sebelum itu, lanjut Erik, timnya juga meringkus budak sabu yang mendapatkan pasokan dari H. Pihaknya menggerebek rumah Sofyan Ali (25), warga Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto pada Kamis (19/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti 11 plastik klip berisi sabu yang berat totalnya 61,98 gram, 6 bendel plastik klip, 3 timbangan digital, 1 ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 6771 RZ.

Sehingga sabu yang disita dari 3 tersangka mencapai 65,4 gram. Menurut Erik, narkotika golongan I ini senilai Rp 78,5 juta.

"Karena harganya Rp 900.000 sampai Rp 1,2 juta per gram tergantung kualitas," terangnya.

Sugeng, Arif dan Sofyan kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads