Gerombolan pemuda asal Sidoarjo merampok sejoli di Jalan Raya Trawas-Pacet, Dusun Kemloko, Desa/Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku merampas sepeda motor dan ponsel korban.
Gerombolan pemuda ini berjumlah enam orang. Yaitu Regit Kholaqta (19), warga Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo; Achmad Rizaq Tridaniputra (20), warga Desa Kraton, Krian, Sidoarjo; MR (17), warga Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.
Juga Dino Syehfiano (19), warga Dusun Ngingas Timur, Desa/Kecamatan Krian, Sidoarjo; PPL (17), warga Desa Watu Golong, Krian, Sidoarjo; serta ASR (17), warga Desa Kraton, Krian, Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam pelaku ditangkap tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polresta Sidoarjo pada Senin (21/7/2025). Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, polisi meringkus Imam Afandi (25), asal Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang.
"IA (Imam Afandi) mengakui sebagai penadah, ia menerima gadai ponsel korban dari pelaku Rp 350.000," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Saat ini, Regit dan Imam ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka ASR telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Rizaq, Dino, MR, dan PPL ditahan di Polresta Sidoarjo.
"Empat tersangka diproses Polresta Sidoarjo karena ada TKP di sana," jelas Fauzy.
Fauzy menuturkan, Regit dan kawan-kawan merampok sejoli di pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korbannya NKP (23), pemuda asal Desa/Kecamatan Gempol, Pasuruan, dan AA (22), perempuan asal Desa Kertorejo, Prigen, Pasuruan.
Sejoli ini diadang para pelaku dalam perjalanan pulang kerja di Jalan Raya Trawas-Pacet, tepatnya di Dusun Kemloko sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, NKP membonceng AA menggunakan sepeda motor Honda BeAT nopol S 2930 NBZ.
NPK dan AA pun terjatuh dari sepeda motor tersebut karena ditendang salah satu pelaku. Selanjutnya, Dino memukul helm NKP dengan sebilah celurit. Sedangkan, PPL memukul rahang kanan AA dengan double stick atau ruyung sampai memar.
"Para pelaku merampas ponsel dan sepeda motor korban," ungkapnya.
Setelah gerombolan pemuda ini kabur, NKP dan AA meminta pertolongan ke warga yang melintas di TKP. Sejoli ini akhirnya diantar warga ke Polsek Trawas, Mojokerto untuk melapor.
Dari penangkapan Regit, Imam, dan ASR saja, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT nopol W 3638 VK milik Regit, dua ponsel, double stick, dua hoodie, serta satu helm.
"Mereka kami kenakan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Fauzy.
(irb/hil)