detikBali
Denda Rp 50 Juta untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Denpasar
Siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Denpasar bakal dijatuhi sanksi. Yakni, pidana kurungan paling lama enam bulan.
Jumat, 29 Sep 2023 22:03 WIB