Polisi amankan muncikari yang menjual anak 16 tahun di Pati. Tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijatuhi vonis penjara setahun karena kontroversi pernyataannya. MUI merespons atas kasus ini.
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS), membantah menerima uang dan mengaku tidak mengenal saksi Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang dihadirkan KPK.
Ahli Hukum UB, Prija Djatmika, menilai RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan jaksa dan polisi. Ia juga menyebut sebagai langkah mundur.