Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 2 kasus peredaran sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dua orang pengedar dibekuk, masing-masing seorang karyawan swasta dan seorang wiraswasta.
"Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan. AS (39), seorang karyawan swasta, ketahuan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Kami juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto, Sabtu (1/3/2025).
Selang kurang dari satu jam, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YA (39), seorang wiraswasta, kedapatan menyimpan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram.
"Bersama dengan sabu itu, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas warna biru," Agus.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan terus menekankan kepada jajarannya agar berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.
Terutama saat Ramadan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(dpe/fat)