Kejinya seorang pria di Mojokerto bernama Josip Poetra Adi (26). Ia tega menyiksa anak tirinya selama 4 bulan. Korban dipukul bambu hingga dicambuk rantai motor karena dianggap nakal.
Pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban, APU (31) pada Mei 2024 dan secara resmi menikahi janda 2 anak itu pada Desember 2024. Ayah kandung korban sudah meninggal dunia 2 tahun lalu. Mereka tinggal bersama korban dan adik kandung korban di salah satu desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Korban merupakan bocah laki-laki berusia 11 tahun masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Pelaku juga sehari-hari menganggur, sedangkan istrinya bekerja di Pasar Semeru, Mojokerto. Namun dari pengakuan pelaku, ia baru dua bulan tidak bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya suplai aspal, posisi libur sudah tidak ada kerjaan 2 bulan ini," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, dilansir detikJatim, Selasa (11/3/2025).
Pelaku juga berdalih dan menyudutkan korban saat ditanya tentang alasannya menyiksa korban. Ia menyebut pernah memergoki korban memalak uang temannya, merokok di sekolah, menonton video porno hingga menganiaya adik kandungnya. Pernyataan itu disampaikan pelaku seolah pembenaran melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa rasa bersalah.
"Supaya dia (korban) jera karena berulang kali saya bilangi tidak bisa," terangnya.
Ia juga tak menampik saat ditanya soal penyiksaan korban dengan rantai sepeda motor. Rantai bekas itu biasa digunakan untuk menggembok rumah. Ia mengaku istrinya juga mengetahui 'hukuman' yang diberikannya kepada korban. Ia juga membantah pernah mengancam akan membunuh ibu korban bisa melaporkan perbuatannya.
"Istri tidak pernah saya ancam, cuman istri saya juga mangkel sama anaknya," kilahnya.
Namun, guru korban, RAS membantah pernyataan Josip. Menurut RAS, korban tidak pernah melakukan kenakalan di sekolah. Bahkan sebelum ayah kandungnya meninggal dunia, korban termasuk siswa yang aktif dan ceria. Namun sejak hidup bersama ayah tirinya, karakter korban berubah.
"(Sejak hidup dengan Josip) Anak ini di sekolah pendiam, tertutup, tidak pernah nakal," tandasnya.
Diketahui, pelaku telah menyiksa korban sejak November 2024. Korban kerap dipukuli menggunakan batang bambu, pipa besi kecil kayu hingga dicambuk dengan rantai sepeda motor.
Pelaku juga pernah menyundut korban dengan rokok hingga peniti yang dipanaskan. Siswa kelas 5 SD itu juga pernah dipaksa squad jump hingga 2.500 kali namun ia hanya mampu melakukannya 50 kali.
Terakhir kali, korban disiksa pada Minggu (9/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Akibatnya kepalanya korban robek karena dipukul kayu. Keesokan harinya, Senin (11/3) korban terlambat masuk sekolah kemudiann dilarikan gurunya ke Puskesmas Gedeg untuk menjalani perawatan karena luka di kepalanya.
Di puskesmas itulah, korban akhirnya menceritakan penyiksaan yang dilakukan Josip. Hingga hari itu juga, saudara sepupu ayah kandungnya, RPS (41) melapor ke polisi. Satreskrim Polres Mojokerto Kota pun bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya kemarin malam.
Kesengsaraan yang dialami korban beberapa bulan terakhir dihentikan polisi. Kini Josip harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(nkm/nkm)