Polisi mengatakan selebgram inisial LA yang promosi judi online sambil buka layanan video call seks (VCS) dijerat pasal berlapis. LA terancam penjara 10 tahun.
Judi di Indonesia adalah perbuatan terlarang dengan sanksi pidana. Pelaku, pengelola, dan influencer yang mempromosikan judi online dapat dijerat hukum berat.