Secara umum, judi di Indonesia adalah perbuatan terlarang. Melakukan judi adalah perbuatan yang akan mendatangkan sanksi pidana.
Dalam hal judi, bukan hanya bandar atau pengelola judi yang bisa dijerat pidana, namun juga pelakunya. Termasuk yang diatur dalam transaksi elektronik mengenai judi online, orang yang mempromosikan judi online juga dapat dipidana.
Sudah banyak contoh selebgram dan tokoh publik lainnya yang tersandung kasus promosi judi online. Akibatnya, mereka harus mendekam di penjara dengan vonis yang tidak ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana ancaman pidana untuk pengelola dan pelaku judi online di Indonesia? Berikut ini penjelasannya.
Pengertian Judi Online
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu dan kartu.
Berdasarkan definisi tersebut, judi bisa berlaku untuk segala macam kegiatan yang diniatkan untuk dipertaruhkan dengan taruhan berupa uang dan barang berharga lainnya.
Saat ini, judi telah berubah cara menjadi judi online. Frasa judi online mengandung arti sejenis judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarananya.
Dalam studi yang dipublikasi situs E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2018), disebutkan judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
"Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba - coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak," tulis studi tersebut.
Ancaman Pidana Bagi Pengelola dan Pelaku Judi Online
Pidana judi telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Dalam pasal 303, seseorang yang menawarkan atau memberikan akses untuk permainan judi diancam pidana 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Bagi pelaku atau pemain judi, diancam dengan Pasal 303 bis. Yakni, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
Namun, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman bagi bandar, pelaku judi, dan orang yang mempromosikan judi online dipertajam.
Ancaman Pidana Pengelola Judi Online
Pengelola, pemilik, atau bandar judi online dapat dijerat dengan pidana, yakni Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menjelaskan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Di dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tersebut dijelaskan hukumannya. Yakni, diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman Pidana Pelaku Judi Online
Pelaku judi atau orang yang terlibat bermain judi diancam dengan Pasal 303 bis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Bunyi pasal itu adalah "barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303". Dengan ini, semua pemain judi terjerat pidana. Dan judi statusnya merupakan pidana umum dalam KUHP.
Pelaku judi online dalam dijerat juga dengan pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Ancamannya sama dengan bandar judi, yakni penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Ancaman untuk Influencer Promosi Judi Online
Sepintas, influencer yang mempromosikan judi online tidak menjadi bandar judi ataupun jadi pemain judi. Namun, perbuatan mempromosikan judi online adalah hal terlarang.
Promosi judi online dilarang dan jika dilakukan berarti melanggar hukum. Konsekuensinya adalah ancaman pidana penjara dan denda.
Promosi judi online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian adalah melanggar hukum.
Ancaman pidananya adalah paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus Influencer Judi Online Ditangkap Polisi
RV, selebgram asal Bandung dijebloskan ke dalam penjara lantaran menerima endorse Judi Online. RV kemudian menyebarkan link atau tautan judi online itu, sebagaimana dijelaskan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman kepada detikJabar, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, polisi di Jawa Barat juga telah menangkap sejumlah selebgram karena mereka mengiklankan judi online pada akun instagram masing-masing.
Di Bandung, Polisi menangkap selebgram RV; Di Cianjur, polisi menangkap MK; Di Purwakarta, polisi menangkap FS; Sebelum RV tertangkap, Polrestabes Bandung menangkap selebgram AF. Semua influencer itu ditangkap lancaran terjerat promosi judi online.
(tey/tey)