Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Dituntut 1,5 Tahun Bui

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Dituntut 1,5 Tahun Bui

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 16:43 WIB
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Kasus selebgram Tulungagung yang menerima endorsment judi online memasuki babak baru. Jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan tuntutan itu disampaikan ke majelis hakim karena terdakwa JPS (28) dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pendistribusian konten perjudian.

"Tuntutan kami terhadap terdakwa adalah hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Selain itu juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 10 juta," kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana subsider berupa penjara selama tiga bulan. Dalam kasus ini terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami berharap nantinya hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya selebgram JPS warga warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung harus berurusan dengan hukum karena terjerat kasus perjudian.

Terdakwa diduga menerima sejumlah endorsement untuk mempromosikan situs judi online slotvip, indobet dan eslot. Dalam perkara ini terdakwa menerima keuntungan Rp 25 juta.




(abq/iwd)


Hide Ads