Demo mahasiswa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyinggung DPR RI yang membahas RUU Pilkada hanya dalam waktu satu hari setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Massa menilai hal tersebut cacat hukum.
"Negara ini lahir karena adanya permusyawaratan, negara ini lahir adanya perjuangan dan pergerakan. Artinya pemerintah hari ini harus dididik melalui perlawanan dan pergerakan. Betul tidak kawan-kawan?" seru salah seorang orator di Fly Over Makassar, Kamis (22/8/2024).
Dia lalu menegaskan jika keputusan MK terkait Pilkada adalah inkrah. Dia pun mempertanyakan mengapa DPR ingin merevisi UU Pilkada dalam waktu singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan Mahkamah Konstitusi inkrah, tetapi mengapa Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Pilkada dan dalam jangka waktu yang singkat. Artinya, prosedur ini cacat demi hukum," ucapnya.
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini merupakan bentuk kesadaran. Dia menyebut demo dilakukan untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan berbagai pihak.
"Sehingga, sebagai rakyat yang sadar, rakyat yang patuh terhadap hukum, kita berkumpul di sini untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan seluruh stakeholder yang ada," ucapnya.
"Kita tidak membawa identitas kampus, kita tidak membawa identitas lembaga, tetapi kita membawa identitas merah putih," tambah orator tersebut.
Diketahui, massa aksi dari berbagai elemen memadati Fly Over Makassar untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Akibatnya, akses lalu lintas (lalin) dari Jalan AP Pettarani menuju Jalan Urip Sumoharjo pun sempat lumpuh total.
Pantauan detikSulsel di lokasi, Kamis (22/8), massa aksi sudah berkumpul di bawah Fly Over, Makassar. Massa kemudian membuat lingkaran di tengah jalan.
Penutupan jalan itu membuat akses lalu lintas dari arah Jalan AP Pettarani menuju ke Jalan Urip Sumoharjo tidak bisa dilalui kendaraan.
(asm/hsr)