Puluhan massa aktivis dan masyarakat dari berbagai elemen di Jambi menyegel Kantor DPRD Provinsi Jambi. Hingga sore, tak ada satu pun anggota DPRD Jambi yang menemui massa .
Pantauan detikSumbagsel, aksi penyegelan dilakukan sekira pukul 16.30 WIB. Hal itu dilakukan lantaran setelah berjam-jam berorasi, tak ada anggota dewan yang menerima aspirasi massa.
Penyegelan dilakukan dengan pengikatan tali di gagang pintu masuk utama Gedung DPRD Provinsi Jambi. Selain itu, massa juga menempel sejumlah poster-poster penolakan UU Pilkada di pintu masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak digubris (anggota dewan) dari siang hingga sore ini, dengan alasan sedang studi banding, dan lain-lain. Maka dari itu, kami segel dan kami akan menginap di Kantor DPRD ini," kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Abdullah, Kamis (22/8/2024) sore.
Abdullah mengatakan akan menduduki halaman Gedung DPRD Jambi sampai besok hari dan bergabung dengan aliansi mahasiswa di Jambi. Massa aksi akan turun ke lapangan untuk kembali menyampaikan aspirasi dan mengawal pembatalan revisi UU Pilkada.
"Kita segel gedung DPRD Jambi, sampai pemerintah mengikuti putusan MK dan menjalankan demokrasi yang sehat," ujarnya.
Massa menilai tindakan DPR dan Pemerintah yang dengan sengaja mengesampingkan keputusan MK adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
"Tuntutan kami hari ini DPR membatalkan revisi Undang-undang Pilkada. Karena kita merasa konstitusi telah dikangkangi. Harapan kami suara-suara kami memang didengar," pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan demonstran dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis di Jambi menggeruduk Kantor DPRD Provinsi. Massa menyampaikan aspirasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai sebagi pelemahan demokrasi.
Puluhan massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, WALHI Jambi, Perkumpulan Hijau, Beranda Perempuan, Mapala Gitasada, Gitabuana Club, Kelompok Pecinta Kelestarian Alam (KPKA) Rimba Negeri dan Rambu House, itu melakukan orasi dengan longmarch dari Simpang BI Jambi hingga ke DPRD Provinsi Jambi, Kamis (22/8/2024).
(des/des)