detikHealth
Dapat Dukungan Nih! Di Bandung, Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu
Langkah Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi. Termasuk di dalamnya, denda Rp 500 ribu bagi yang merokok sembarangan.
Jumat, 19 Nov 2021 06:30 WIB