Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Founder ACT Consulting Ari Ginanjar Agustian kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
Dendi Syaimam, terdakwa peretas situs Balitbang Jatim dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Ia juga dijatuhkan denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan.
PNS Satpol PP Mojokerto dilaporkan ke polisi karena menipu petani hingga rugi Rp 186 juta. Pelaku menjanjikan anak korban bisa bekerja di instansi pemerintah.