Hacker Peretas Situs Balitbang Jatim Dituntut 1 Tahun Penjara

Hacker Peretas Situs Balitbang Jatim Dituntut 1 Tahun Penjara

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 10 Okt 2023 16:22 WIB
Sidang peretas situs Blitbang Jatim
Sidang tuntutan terdakwa peretas situs Balitbang Jatim di PN Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Dendi Syaimam, terdakwa kasus peretasan situs Balitbang Jatim dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Ia juga dihukum denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENDI SYAIMAM bin SUPRIYADI berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Yulistiono di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/10/2023).

"Dan denda sebesar Rp 5 juta. apabila terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya terdakwa Dendi Syaimam alias Mr Cukil telah meretas situs Balitbang Jatim menjadi laman perjudian atau slot gacor. Dendi melakukan hal ini untuk bosnya yang ada di Kamboja.

Beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa diantaranya akibat perbuatannya tersebut, situs Balitbang Jatim yang seharusnya diperuntukkan sebagai sarana informasi hasil penelitian dan pengembangan Provinsi Jawa Timur menjadi terganggu. Tak hanya itu, terdakwa juga merupakan resedivis perkara serupa pada tahun 2018.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa merupakan residivis perkara yang sama pada situs Bawaslu Jakarta Timur," terang jaksa.

Selanjutnya beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya yakni terdakwa bersikap sopan saat di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya, serta terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.




(abq/iwd)


Hide Ads