Wanita Sewa Preman Bunuh Teman di Medan Dituntut 9 Tahun Bui

Wanita Sewa Preman Bunuh Teman di Medan Dituntut 9 Tahun Bui

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 06 Okt 2023 15:07 WIB
Jihan saat disidang di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: Jihan saat disidang di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Jaksa menuntut Jihan Indah Syahputri, wanita di Medan yang menyewa preman untuk membunuh temannya dengan pidana penjara 9 tahun. Jaksa meyakini Jihan bersalah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.

Dilihat detikSumut melalui laman SIPP PN Medan, Jumat, (6/10/2023), sidang tuntutan itu berlangsung pada Selasa 26 September 2023. Sidang itu digelar di ruang Cakra VIII pukul 17.00 WIB.

"Menyatakan terdakwa Jihan Indah Syahputri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana," demikian bunyi tuntutan yang tertulis di SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jihan Indah Syahputri dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut isi tuntutan itu.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengancam keluarga korban, Harry Capry Sihombing agar mengembalikan uang Rp 2 juta yang diberikannya. Uang itu awalnya untuk melepaskan sepupu Jihan dari penjara.

ADVERTISEMENT

Ancaman kepada keluarga Harry Capry itu disampaikan saat Jihan dan preman suruhannya menghajar korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Harry Capry dianiaya para preman di tiga lokasi berbeda. Pertama, di daerah Medan Area, di Jalan Pukat II, dan Jalan Pukat III.

Untuk diketahui, peristiwa itu bermula sekitar bulan November 2022. Saat itu korban bernama Harry Capry menawarkan kepada terdakwa bantuan untuk mengeluarkan sepupu terdakwa dari penjara dengan uang Rp 3 juta.

Singkat cerita, ternyata korban tidak kunjung menepati janjinya meski telah diberikan uang tebusan yang diminta. Lantas terdakwa menghubungi sepupunya yang lain bernama Dolly untuk meminta uang itu kembali.

Namun korban sempat cekcok dengan Dolly. Sontak Dolly yang saat itu bersama teman-temannya pun menganiaya korban di daerah Medan Area, di Jalan Pukat II, dan Jalan Pukat III. Tiga hari setelah penganiayaan itu, korban meninggal dunia.

Atas tindakan itu, terdakwa diseret ke pengadilan. Dirinya mulai diadili 10 Agustus 2023. Dirinya didakwa melakukan penganiayaan dengan mengakibatkan luka berat.




(nkm/nkm)


Hide Ads