Satpol PP Mojokerto Tipu Petani Rp 186 Juta Bermodus Rekrutmen Pegawai

Satpol PP Mojokerto Tipu Petani Rp 186 Juta Bermodus Rekrutmen Pegawai

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 07 Okt 2023 19:07 WIB
Petani jadi korban penipuan oknum Satpol PP Mojokerto
Dwi dan Fani (kanan) menunjukkan bukti penipuan oknum PNS Satpol PP Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Oknum PNS Satpol PP Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi karena menipu seorang petani hingga korban rugi Rp 186 juta. Modusnya, terlapor meminta uang sogokan agar anak korban diterima bekerja di sejumlah dinas dan kantor Kejaksaan Negeri.

Korban penipuan ini adalah A Musholli (54), petani warga Dusun Sudimoro, Desa Karangasem, Kutorejo, Mojokerto. Ia ingin putranya, Mochamad Fani Al Angsori yang tamat SMK 2019 bisa bekerja di kantor pemerintah.

Sedangkan Wardoyo (58), staf di Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mojokerto sebagai terlapor. PNS asal Dusun Bakalan, Desa Tempuran, Pungging, Mojokerto itu pensiun per 1 Oktober 2023. Musholli melaporkannya ke Polres Mojokerto pada Kamis (5/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total kerugian bapak saya sebenarnya Rp 186 juta, dari jumlah itu, yang Rp 4 juta diserahkan tunai tanpa kuitansi," kata Menantu Musholli, Dwi Febri Hendro Cahyono (34) kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (7/10/2023).

Febri menuturkan penipuan ini berawal ketika mertuanya meminta bantuan tetangganya, Solikin pada Februari 2022. Ketika itu, Musholli meminta Solikin mencarikan pekerjaan untuk Fani di instansi pemerintah. Sebab Solikin berstatus PNS di Pemkab Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Solikin mengenalkan Musholli dengan Wardoyo yang menyanggupi bisa menjadikan Fani sebagai pegawai pemerintah. Namun, Wardoyo meminta uang sogokan hingga totalnya Rp 186 juta. Korban membayarnya secara bertahap mulai 10 Februari sampai 3 Juni 2022.

"Kuitansi penyerahan uang semuanya ditandatangani Wardoyo dengan materai 10.000, kata dia sebagai bukti kalau ada melesetnya dia bisa dituntut. Penyerahan uang secara tunai di rumah Solikin yang selalu dihadiri Wardoyo pakai seragam dinas Satpol PP," terangnya.

Awalnya, lanjut Febri, Wardoyo menjanjikan adik iparnya menjadi pegawai di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Kemudian berubah menjadi staf di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Terakhir menjadi pegawai Disbudporapar Mojokerto yang ditempatkan di Pemandian Air Panas Padusan, Pacet dengan gaji dan tunjangan Rp 7-8 juta per bulan.

Namun, semua itu hanya modus Wardoyo dan Solikin untuk menipu Musholli. Sebab setiap mengubah janjinya, mereka selalu meminta tambahan uang dari korban. Musholli baru sadar kalau sudah tertipu pada Desember 2022. Ketika itu, ia mengetahui Solikin dilabrak tentara dan polisi yang kerabatnya menjadi korban penipuan serupa.

"Bapak mertua akhirnya minta pertanggungjawaban Solikin. Karena uang Rp 186 juta itu hasil menjual 3 bidang sawah dan menggadaikan sertifikat rumah ke bank," ungkapnya.

Musholli yang dulunya petani, kini beralih profesi menjadi buruh tani karena tak mempunyai sawah sama sekali. Sedangkan istrinya menjadi buruh cetak bata merah. Mereka harus bekerja keras untuk menyicil utang di bank. Korban tak bisa berbuat banyak sebab Solikin dan Wardoyo sudah kabur.

Febri mengaku terakhir kali bertemu Wardoyo pada April 2023. Ketika itu, pelaku mengaku menerima uang Rp 170 juta dari mertuanya. Sedangkan Rp 16 juta dinikmati oleh Solikin. Pelaku sekadar berjanji akan mengembalikan uang Musholli dengan mengangsurnya.

"Setelah pertemuan itu, Wardoyo menghilang. Kalau Solikin hanya mengembalikan Rp 2 juta, lalu dia juga kabur," jelasnya.

Musholli akhirnya melaporkan Wardoyo ke Polres Mojokerto. "Kemarin itu inisiatif saya mengajak bapak melapor ke polisi supaya setiap saat bertemu Wardoyo, kami bisa menangkapnya. Supaya dia menjalani hukuman, setelah itu kami akan menggugat secara perdata agar kerugian kami dikembalikan," ujar Febri.

Saat penipuan ini terjadi, sejatinya Fani sudah bekerja di Lamongan menjadi mandor pabrik mebel. Namun, ia terpaksa mengundurkan diri gara-gara dijanjikan oleh Solikin akan dilantik menjadi pegawai Disbudporapar Kabupaten Mojokerto pada 24 Juni 2022. Pedagang arbanat di Pasar Kutorejo ini juga menerima seragam setelan putih hitam lengkap dengan sepatu dari pelaku.

"Namun, oleh Solikin ditunda-tunda terus sampai akhirnya tidak pernah dilantik. Saya sempat nganggur, sekarang jualan arbanat," terangnya.

Menurut Fani, terdapat 6 warga Dusun Sudimoro yang juga menjadi korban penipuan Solikin dan Wardoyo. Kerugian masing-masing korban Rp 15-50 juta.
"Mereka dijanjijan naik dari pegawai honorer menjadi PPPK dengan gaji UMR. Sayangnya mereka tidak mau terbuka," jelasnya.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra membenarkan Wardoyo staf di bidangnya berstatus PNS golongan IIC. Namun, sampai pensiun 1 Oktober 2023, Wardoyo tidak pernah berdinas sejak sekitar Februari lalu tanpa alasan. Kasus penipuan itu juga sudah sampai ke telinganya.

"Saya tahunya ditelepon Kanit Tipidum Polres, Pak Selimat. Kalau dia (Wardoyo) terkait penipuan Rp 182 juta, sudah dilaporkan ke polres. Kami serahkan kepada kepolisian karena dia sudah pensiun," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads