Komnas HAM menilai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo bukan sebagai pelanggaran HAM berat.
Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Namun ada yang 'hilang' dalam permintaan maaf Sambo.
Jika banding Ferdy Sambo ditolak, maka keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan segera diproses dan disahkan Kapolri. Bagaimana mekanismenya?
Terjadi pelanggaran dalam proses awal penyidikan tewasnya Brigadir J. Ternyata ART rumah dinas Ferdy Sambo diperintahkan untuk membersihkan darah Brigadir J.