"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dilansir detikNews, Jumat (26/8/2022).
Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan yang telah diambil Polri. Terutama hasil putusan sidang etik tersebut.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab adanya isu Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri. Sigit mengatakan saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
Surat Ferdy Sambo
Dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif, Ferdy Sambo menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo.
Surat itu ditulis tangan oleh Ferdy Sambo. Surat permintaan maaf itu ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas meterai pada 22 Agustus 2022.
Ferdy Sambo berharap penyesalan dan permintaan maafnya itu dapat diterima secara terbuka. Ia berharap proses hukum yang saat ini ia jalani dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.
(abq/iwd)