Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu. Laporan pihak Yosua telah teregister dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dilansir dari detikNews, Kamaruddin menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat laporan palsu ke polisi yang berisi tudingan tindak pelecehan dan ancaman pembunuhan oleh kliennya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Kedua laporan Putri Candrawathi tersebut belakangan dihentikan penyidikannya usai ditarik ke Bareskrim Polri.
"Seperti yang saya jelaskan tadi karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di(terbitkan) SP3 oleh Dirtipidum Polri. Maka hari ini kami buat laporan (baliknya)," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318 dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Briptu Martin ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," imbuhnya.
Kamaruddin mengataka pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung laporannya. Salah satunya surat penghentian penyidikan terhadap dua laporan Putri.
"Selain surat kuasa, (buktinya) surat penghentian penyidikan untuk kedua LP tersebut ditambah dengan rilis berita online kemudian video yang kami taruh di flashdisk yaitu video mantan Kapolres Jaksel, Karo Penmas kemudian Benny Mamoto yang mengatakan ada terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan pengancaman," ujarnya.
Putri Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain Putri, Polri juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Dalam kasus tersebut, Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo. Ia juga diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke TPK yaitu rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Selain itu, Putri disebut ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga berperan membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
(urw/hmw)