Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Pria berinisial H (43) yang membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) sejak enam tahun lalu di dalam rumahnya di Makassar, Sulsel, akan segera diadili.
Pria di Kupang tewas dibacok dengan tuduhan memiliki ilmu santet suanggi. Sementara itu, penjual kelapa muda di Bima diperkosa setelah dianiaya pria inisial S.
Polisi tengah memburu Ar Rohman (29), tersangka pembunuhan anggota ormas berinisial J yang terjadi di Lahat. Polisi memperlihatkan wajah dan ciri-ciri pelaku.