Agus Handojo, terdakwa penganiayaan pacar mantan istrinya di Surabaya divonis 1 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Aksi pencurian router Wifi di salah satu food court di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, terekam kamera pemantau atau CCTV dan viral di media sosial.