Kasus tewasnya Brigadir J berdampak terhadap 4 perempuan. Kondisi keempat perempuan dalam pusaran kasus tersebut menjadi perhatian dari Komnas Perempuan.
"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten," Ketua IPW Sugeng Teguh.