Dor! 3 Perampok Ditembak Saat Disergap Polisi di Purwakarta

Dor! 3 Perampok Ditembak Saat Disergap Polisi di Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 13 Sep 2022 21:43 WIB
Pelaku Perampokan di Purwakarta
Pelaku Perampokan di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Dor..dor..dor tiga kali tembakan dari pistol polisi menembus kaki tiga pelaku perampokan di Purwakarta. Tiga dari lima kawanan rampok ini diberi timah panas saat berusaha melawan petugas usai saat hendak ditangkap.

Lima orang pelaku masing-masing berinisial MT (25), MS (27), HS (36), AS (37) dan RT (24). Kelimanya merupakan kelompok perampok asal sebrang yang beraksi di wilayah Purwakarta. Mereka disergap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta saat berusaha kabur usai beraksi.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menuturkan saat penyergapan antara pelaku dan petugas sempat terjadi kejar-kejaran hingga petugas memepet mobil pelaku. Pelaku turun dari mobilnya dan sempat menodongkan pistol ke petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat turun pelaku menodongkan pistol namun belum sempat menembakkan. Karena kondisi mendesak petugas melakukan tindakan tegas terarah dan terukur ke tiga pelaku," ujar Edwar, Selasa (13/09/2022).

Kasus ini bermula saat pelaku beraksi di sebuah toko kelontong di wilayah Munjul, Purwakarta. Aksi mereka terpantau kamera CCTV.

ADVERTISEMENT

Pelaku kabur saat mendengar suara motor mendekat. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Tak lama, polisi langsung bergerak. Pelaku yang kabur berhasil ditemukan petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri dari pelaku.

"Di tengah perjalanan, petugas mencurigai satu unit mobil avanza, begitu di dekati mobil lari, timbul feeling penyidik bahwa itu pelakunya kemudian terjadi kejar-kejaran mobil kemudian dipepet, jumlah pelaku yang diamankan lima orang," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini sudah beraksi di lima TKP di wilayah hukum polres Purwakarta, dan sudah beraksi di wilayah Purwakarta, Subang, Karawang, Banten dan Jakarta.

"LP yang kami terima ada lima dan di cocokan ternyata benar pelaku itu yang kami amankan," ucap Edwar.

Dari hasil penyergapan, polisi menyita peralatan yang biasa di gunakan untuk melancarkan aksinya mulai dari pemotong baja, senjata api rakitan, pisau, plat nomor palsu. Sedangkan barangbukti hasil kejahatan hanya satu pack minyak urut karena pelaku keburu kabur.

"Pasal yang disangkakan 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads