Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum Jero Dasaran Alit (JDA) alias Kadek Dwi Arnata menyayangkan penahanan kliennya yang kini dijebloskan ke Lapas Tabanan.
Perempuan di Gianyar, Bali, berinisial NIFL (38) diduga menjadi korban pelecehan seksual namun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polsek Gianyar.