Pengacara Dini Sebut Kasus Ronald Anak Anggota DPR RI Mirip Ferdy Sambo

Pengacara Dini Sebut Kasus Ronald Anak Anggota DPR RI Mirip Ferdy Sambo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 16 Okt 2023 13:41 WIB
Pengacara Dini
Pangacara Dini yang menyebut upaya Ronald hilangkan barang bukti mirip yang dilakukan Ferdy Sambo. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur disebut oleh pengacara Dini Sera Afrianti mirip kasus Ferdy Sambo. Pengacara Dini menilai ada upaya Obstruction of Justice yang dilakukan tersangka.

Pengacara keluarga Dini, Hendrayana yang menyatakan itu. Menurutnya, tersangka Ronald sempat berniat menghilangkan barang bukti tetapi gagal karena petugas keamanan di Blackhole KTV enggan memberikan rekaman CCTV.

"Kami melihat kasus yang dilakukan pelaku ini hampir sama dengan yang dilakukan Ferdy Sambo dulu, cuma bedanya Sambo sudah menghilangkan BB (barang bukti) CCTV. Nah, ini sekadar mencoba, tapi tidak berhasil," ujar Hendra kepada detikJatim, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Ronald anak Edward Tannur itu sudah berupaya mencoba meminta CCTV dari Blackhole KTV maupun dari Lenmarc Mall Surabaya. Hanya saja pada saat itu pihak keamanan tidak memberikan kepada tersangka.

"Ronald melakukan Obstruction of Justice, dia mencoba meminta CCTV Blackhole tapi dari sekuriti tidak memberikan," kata Hendra.

ADVERTISEMENT

Lantaran hal itu, Hendra menilai langkah polisi mengenakan pasal pembunuhan kepada Ronald sudah tepat. Dia ingin polisi menjerat Ronald dengan pasal pemberatan pidana karena ada upaya menghilangkan barang bukti di TKP.

Tidak hanya itu, dia jelaskan juga karena tidak berhasil menghilangkan barang bukti CCTV, tersangka membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian dengan tujuan mengaburkan kejadian yang sebenarnya terjadi.

"Pelaku membuat laporan polisi untuk menutupi kejahatannya dan nahasnya juga, ini diterima serta-merta oleh kepolisian. Jadi, kami sangat mencurigai hal ini karena laporan atas hilangnya nyawa orang dianggap sangat mudah dan disimpulkan dengan dia meninggal karena penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, tim pengacara Dini memutuskan untuk melaporkan 3 orang perwira polisi Surabaya kepada Ditpropam Polda Jatim. Ketiganya dianggap memberikan pernyataan yang meresahkan publik.

Ketiga polisi itu adalah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan.

Selain diduga memberikan pernyataan yang meresahkan, ulah ketiga polisi itu dianggap melanggar kode etik Polri. Hendra berharap ketiganya diproses hukum.

"Yang pertama, kami ingin laporan kami tidak dilimpahkan ke Propam Polrestabes Surabaya atau provos Polsek Lakarsantri, tapi ditangani Propam Polda Jatim demi menjaga profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkara," ujar Hendra.

Dia menegaskan pihaknya ingin Propam Polda Jatim segera memanggil, memeriksa para terlapor, dan segera menentukan sanksi disiplin.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, Hendra juga ingin ketiganya segera diproses hukum. Begitu juga bila ditemukan adanya pelanggaran etik Polri yang dilakukan oleh ketiganya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads