Kecelakaan maut truk menabrak 2 pemotor yang menewaskan 1 orang di Mojokerto 3 pekan lalu, akhirnya naik ke tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka sebab baru sebatas menyimpulkan terjadi tindak pidana dalam kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Puteh Rinaldi mengatakan peningkatan status kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Dusun Bagusan, Desa Terusan, Gedeg dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pertama pada Sabtu (30/9). Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka kasus ini.
"Hasil gelar perkara itu disepakati untuk naik ke tahap penyidikan. Kami lengkapi administrasi penyidikan, kami kirim SPDP ke Kejaksaan besok pagi. Untuk menetapkan tersangka kami gelar perkara lagi," kata Puteh kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota Aipda Deky Hariadi menjelaskan pihaknya akan segera mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada semua pihak yang terlibat kecelakaan tersebut. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto besok, Selasa (3/10).
Ketika menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, lanjut Deky, penyidik yakin terjadi tindak pidana dalam kecelakaan tersebut. Yaitu pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengatur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Pasti ada pidana di situ. Pasal yang terberat saja, iya (pasal 310 ayat 4)," jelasnya.
Sejauh ini, tambah Deky, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan ini. "Setelah naik penyidikan, kami lengkapi BAP, nanti kani gelar pekara kedua untuk menetapkan tersangka. Gelar perkara 7 hari dari SPDP," tandasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, kecelakaan ini melibatkan 2 sepeda motor dan truk nopol D 8380 XN pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 11.45 WIB. Kecelakaan ini menyebabkan Arda Ferdiyanto (21), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg yang sebulan lagi akan menikah, tewas di lokasi. Sedangkan Risky Bayu Anggara (26) yang juga warga Desa Kemantren menderita luka berat karena patah kaki kanan.
Awalnya Fajar Hidayat (45) yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ melaju pelan di kiri jalan dari barat ke timur atau dari arah Gedeg ke Kota Mojokerto. Warga Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg ini berkendara sendirian.
Ketika sampai di depan SPBU Bagusan, Fajar mendadak melaju serong ke kanan karena akan masuk ke pom bensin. Sehingga bagian belakang sepeda motor Fajar tertabrak moncong depan sisi kiri truk nopol D 8380 XN yang melaju di belakangnya atau dari barat ke timur.
Nampak truk yang dikemudikan Sukamto (40), warga Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo itu berhenti konstan sehingga tak menggilas Fajar. Hanya saja ketika direm konstan, moncong truk masuk ke lajur berlawanan. Saat itulah Arda dan Risky yang melaju dari arah berlawanan atau dari timur ke barat menabrak moncong sebelah kanan truk. Saking kuatnya pengereman, truk berputar, lalu terhenti dengan posisi kabin menghadap ke barat.
Karena 3 pekan kasus kecelakaan ini belum naik ke tahap penyidikan, pengacara orang tua kedua korban dari Women Crisis Center (WCC) Mojokerto melayangkan surat keberatan pada Selasa (26/9). Surat tersebut mereka kirim kepada Kapolres Mojokerto Kota dengan tembusan kepada Kapolda Jatim, Bidpropam Polda Jatim, serta Kompolnas.
(abq/iwd)