2 Eks Pegawai KPK Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Berita Nasional

2 Eks Pegawai KPK Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 02 Okt 2023 09:33 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

KPK akan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua orang di antaranya merupakan mantan pegawai KPK.

Dilansir dari detikNews, para saksi akan dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/10) hari ini. Dua mantan pegawai KPK yang dimaksud, yakni Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, di antaranya, sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menegaskan para saksi akan diminta keterangan untuk pengembangan penyidikan. Pihaknya masih fokus mengumpulkan bahan keterangan.

"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Febri dan Rasamala menjadi pengacara setelah berhenti dari KPK. Mereka tergabung dalam Visi Law Office.

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Tidak hanya itu, ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK.

Penggeledahan itu itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. KPK menyebut ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.

"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).

Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.




(sar/asm)

Hide Ads